SBY Jangan Tutup Mata Soal Kasus Hukum Wartawan Investigatif
Seperti diberitakan media ini, dalam tugas jurnalistiknya wartawan Tempo melakukan investigasi dengan menjalin komunikasi dengan mantan karyawan PT Asian Agri (perusahaan di lingkungan RGM). Motif utama komunikasi tersebut adalah penggalian data penting mengenai manipulasi pajak Asian Agri yang kemudian dipublikasikan di Majalah Tempo (Januari 2007). Atas pemberitaan itu kemudian Tim Gabungan Direktorat Pajak Depkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Asian Agri (di Jakarta dan Medan) serta menyita dokumen.
Bukan itu saja, Dirjen Pajak Darmin Nasution (Mei 2007) menegaskan bahwa pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana pajak Asian Agri dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp786 miliar. Temuan ini diperoleh atas informasi penting yang diberikan oleh mantan karyawan Asian Agri yang berhasil membongkar praktek jahat korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, kini karyawan tersebut diganjar hukuman penjara 11 tahun (sejak Agustus 2007), karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Persoalan tidak berhenti di sini, soalnya Kepala Satuan II/Fismodev Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar melayangkan surat panggilan kepada wartawan Tempo untuk menjadi saksi berkaitan dengan pelarian karyawan Asian Agri ke Singapura waktu itu. Yang mengherankan, mengapa polisi (yang menyadap pembicaraan Tempo dengan karyawan Asian Agri) kini mengincar wartawan Tempo yang membantu mengungkap kejahatan ini kepada publik? Bukanlah akan lebih efektif, jika polisi lebih berkonsentrasi untuk mencari tambahan bukti-bukti soal penggelapan pajak?
Kami sangat sependapat dengan pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengutuk tindakan penyadapan telepon genggam yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap wartawan, apalagi Kapolri Jenderal Sutanto baru-baru ini menyatakan tidak pernah menginstruksikan untuk menyadap telepon wartawan, bahkan menyatakan penyadapnya bisa dihukum 15 tahun. Wajarlah, jika organisasi wartawan itu juga menyatakan dugaan bahwa polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti diatur dalam UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No 52 tahun 2000.
Itulah sebabnya mengapa dalam pembukaan Surat Pembaca ini, kami meminta Presiden SBY untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Demikian juga Kapolri Jenderal Sutanto agar juga turut mengawasi perilaku anak buahnya, agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang beradab. Kinilah saatnya, semua pihak terutama publik mengawasi kasus hukum ini, sekaligus melawan sewenang-wenang yang mungkin bisa dilakukan oleh siapa saja terhadap wartawan. (Sumber : Okezone)
