Monday, October 22, 2007

SBY Jangan Tutup Mata Soal Kasus Hukum Wartawan Investigatif

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya tidak menutup mata soal masalah-masalah hukum yang menimpa wartawan, khususnya yang saat ini terjadi antara Majalah Tempo dengan pengusaha Raja Garuda Mas (RGM). Hal ini sangat penting bagi SBY, karena ujian yang sangat berat dalam kebebasan pers saat ini sesungguhnya ada di dalam kasus ini. Indeks popularitas SBY di mata publik akan sangat tergantung pada perhatian yang diberikan SBY dalam kasus ini.
Seperti diberitakan media ini, dalam tugas jurnalistiknya wartawan Tempo melakukan investigasi dengan menjalin komunikasi dengan mantan karyawan PT Asian Agri (perusahaan di lingkungan RGM). Motif utama komunikasi tersebut adalah penggalian data penting mengenai manipulasi pajak Asian Agri yang kemudian dipublikasikan di Majalah Tempo (Januari 2007). Atas pemberitaan itu kemudian Tim Gabungan Direktorat Pajak Depkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor Asian Agri (di Jakarta dan Medan) serta menyita dokumen.
Bukan itu saja, Dirjen Pajak Darmin Nasution (Mei 2007) menegaskan bahwa pemerintah sudah menemukan bukti awal pidana pajak Asian Agri dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp786 miliar. Temuan ini diperoleh atas informasi penting yang diberikan oleh mantan karyawan Asian Agri yang berhasil membongkar praktek jahat korporasi yang merugikan keuangan negara. Namun, kini karyawan tersebut diganjar hukuman penjara 11 tahun (sejak Agustus 2007), karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Persoalan tidak berhenti di sini, soalnya Kepala Satuan II/Fismodev Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar melayangkan surat panggilan kepada wartawan Tempo untuk menjadi saksi berkaitan dengan pelarian karyawan Asian Agri ke Singapura waktu itu. Yang mengherankan, mengapa polisi (yang menyadap pembicaraan Tempo dengan karyawan Asian Agri) kini mengincar wartawan Tempo yang membantu mengungkap kejahatan ini kepada publik? Bukanlah akan lebih efektif, jika polisi lebih berkonsentrasi untuk mencari tambahan bukti-bukti soal penggelapan pajak?
Kami sangat sependapat dengan pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengutuk tindakan penyadapan telepon genggam yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap wartawan, apalagi Kapolri Jenderal Sutanto baru-baru ini menyatakan tidak pernah menginstruksikan untuk menyadap telepon wartawan, bahkan menyatakan penyadapnya bisa dihukum 15 tahun. Wajarlah, jika organisasi wartawan itu juga menyatakan dugaan bahwa polisi bertindak bukan atas kepentingan umum dan mengabaikan prosedur penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui telekomunikasi seperti diatur dalam UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No 52 tahun 2000.
Itulah sebabnya mengapa dalam pembukaan Surat Pembaca ini, kami meminta Presiden SBY untuk memberikan perhatian lebih terhadap kasus ini. Demikian juga Kapolri Jenderal Sutanto agar juga turut mengawasi perilaku anak buahnya, agar dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang beradab. Kinilah saatnya, semua pihak terutama publik mengawasi kasus hukum ini, sekaligus melawan sewenang-wenang yang mungkin bisa dilakukan oleh siapa saja terhadap wartawan. (Sumber : Okezone)

Monday, April 17, 2006

FATWA MUI JANGAN JADI ALAT KRIMINALISASI UMMAT

BERBAGAI kejadian di tanah air membuktikan bahwa Fatwa MUI yang memvonis sesat terhadap sekelompok umat Islam ibarat pedang yang seolah-olah membolehkan ummat untuk melakukan kriminalisasi terhadap sesama ummat yang lainnya. Harapan kami, semoga para ulama memiliki cara komunikasi yang lebih tepat dan bijaksana sehingga bisa menutup peluang bagi ummat lain untuk mengkiriminalisasi sesama ummat.Kejadian paling mutakhir dilakukan oleh MUI Bogor melalui Keputusan Fatwa No : 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06 tanggal 13 Maret 2006, yang menimpa ummat Perguruan Mahesa Kurung (MK) Almukarommah. Sejumlah massa yang mengatasnamakan ummat Islam menyerbu ke Perguruan MK Almukaromah tersebut, untungnya para murid MK ya memiliki keahlian beladiri tingkat tinggi, tidak terpancing. Entah apa jadinya kalau para murid MK Almukaromah tersebut habis kesabarannya ?Barisan Anti Kriminalisasi Ummat (BAKU) melalui Press Release ini ingin menyampaikan beberapa tanggapan atas Keputusan Fatwa MUI Bogor tersebut :1. Keputusan Fatwa MUI Bogor yang menyebutkan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor mengkhawatirkan, adalah fitnah keji yang tidak benar. Mengapa ? karena keberadaan MK Almukaromah justeru membuat situasi dan kondisi ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor menjadi lebih kondusif. Bahkan MK Almukaromah (jika diperlukan aparat) akan menjadi yang terdepan untuk menjaga ketertiban dari ancaman siapapun. Buktinya, penghargaan mengenai masalah ini telah kami terima dari Walikota Bogor.2. Tuduhan MUI Bogor bahwa MK Almukaromah melakukan perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafaah) sangat tidak tepat dan harus dibuktikan lebih lanjut. Akan lebih tepat dan lebih baik kalau MUI Bogor lebih banyak memberi perhatian yang kepada praktek-praktek perdukunan dan peramalan yang tumbuh semakin subur di kawasan Bogor dan sekitarnya.3. Vonis sesat kepada Perguruan MK Almukaromah, dan vonis golongan musyrik kepada pengikutnya, serta penyerbuan terhadap Perguruan MK Almukaromah adalah bentuk kesewenang-wenangan. MK Alkarommah tidak akan tinggal diam, dan akan melakukan perlawanan hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, baik kepada MUI Bogor, atau kepada penyerbu.4. Kami menyarankan agar mekanisme Keputusan Fatwa MUI Bogor ditempuh dengan mengundang pihak MK Alkarommah mengenai permasalahan yang dipersoalkan oleh MUI Bogor. Janganlah mengambil keputusan sepihak, apalagi mengimpun ummat lain untuk menyerang markas Perguruan MK Alkarommah. Kami juga menyesalkan beredar luasnyanya selebaran yang mendiskreditkan MK Alkarommah melalui Bulettin Aliran Sesat yang mengutip Keputusan Fatwa MUI.5. Pada kesempatan ini, kami mengundang ummat Islam (hanya untuk ummat Islam) yang teraniaya oleh Keputusan Fatwa MUI maupun korban arogansi sesama umat Islam lainnya untuk bergabung dalam organisasi Barisan Anti Kriminalisasi Ummat (BAKU), Po Box 3838 Jakarta 10038. Sampaikan biodata, simpati dan perhatian Anda kepada kami melalui alamat tersebut. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari berbagai media massa, termasuk SINAR HARAPAN, SUARA KARYA, SUARA MERDEKA, BERITA KOTA, Majalah TRUST, dan sebagainya.

LINDUNGI KONSUMEN TEPUNG TERIGU !

Adanya 857 kontainer tepung terigu impor yang tertahan di seluruh pelabuhan di Indonesia, membuktikan bahwa persoalan impor tepung terigu patut dicermati semua pihak, apalagi ada sekitar 376 kontainer yang masih dalam perjalanan memasuki wilayah Indonesia.Di Surabaya misalnya, ada 3.217 ton tepung terigu ilegal yang siap dimusnahkan atau di re-ekspor. Sebanyak 214 kontainer tepung ilegal tersebut sudah sebulan berada di kantor wilayah VII Dirjen Bea dan Cuka (DJBC) Tanjung Perak, Surabaya. Alasan untuk mengekspor kembali atau dimusnahkan, karena Surat Pendaftaran Barang (SPB) tepung itu sudah berakhir 25 Agustus 2003, namun belum juga diurus importirnya.Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bea dan Cukai No. SE-20/BC/2003 tertanggal 19 Juni 2003 tentang impor produk pangan dalam kemasan, terutama yang tidak berdasarkan SNI, mewajibkan importir tepung terigu melampirkan SPB. Surat Edaran itu sebagai pelengkap SK Menperindag No.753/MPP/Kep/II/2002 tentang SNI wajib Tepung Terigu. Surat Edaran memberi waktu 30 hari kepada para importir untuk melengkapi SPB, bila lewat waktu yang ditentukan, maka sanksinya tepung terigu akan di re-ekspor atau dimusnahkan.Permasalahan impor tepung terigu tenyata berkaitan erat dengan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dari tindakan importir tepung terigu yang tidak memperdulikan ketentuan baku dari pemerintah, bahwa setiap produk pangan impor haruslah mempunyai sertifikasi SNI. Khusus SNI tepung terigu harus melakukan fertifikasi (penambahan unsur vitamin) terhadap produk tepung terigu.Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP) meminta pemerintah agar memperketat konsekuensi dispensasi di pintu laboratorium uji tahap II, demi menjamin bahwa tepung terigu itu layak dikonsumsi oleh masyarakat. Jangan sampai pedagang kecil yang memakai bahan baku dan tepung terigu dan konsumen diruigkan, baik karena mutu panganan yang buruk atau pun kesehatan yang terganggu karena tidak melewati uji SNI.Diharapkan kepada semua pihak yang menjadi importir, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (ASPIPIN), dapat membantu komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan dan gizi masyarakat. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN.

PASARAYA GRANDE PATUT DIPUJI

Apabila benar kebijakan Pasaraya Grande memberikan tempat 25% areal usaha mereka kepada pedagang kaki lima (PKL), hal itu patut kita acungi jempol! Alokasi sebanyak itu, lebih luas dari yang diatur dalam Perda 2 tahun 2002 yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta yang menetapkan 20% areal perpasaran swasta diatas luas efektif 500 meter persegi diperuntukan bagi PKL.Bila semua pengusaha swasta bersikap seperti yang ditunjukkan oleh Manajemen Pasaraya Grande, maka alangkah harmonisnya hubungan antara si kecil dengan si besar. Sebab, kita tahu bahwa tidak mungkin seorang menjadi besar tanpa bantuan si kecil.Di zaman serbasulit sekarang ini, kesempatan kerja di sektor informal haruslah menjadi perhatian utama bagi semua pihak. Apa yang telah menjadi kebijakan Pemprov DKI untuk memberi kesempatan bagi rakyat kecil, untuk menikmati rasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya, bukan lagi sebuah impian di tengah hari bolong.Kesempatan berusaha di sektor informal adalah salah satu solusi terbaik dalam membuat jaring pengaman sosial (JPS) secara swadaya oleh masyarakat sendiri. Para pedagang mikro tidak selamanya membutuhkan bantuan dana pinjaman, tapi juga membutuhkan kemudahan dan kenyamanan berusaha.Masyarakat Peduli Usaha Mikro Indonesia (Maspumi) mendukung Pasaraya Grande untuk melaksanakan program Pemda DKI Jakarta secara konsisten dan transparan. Bila ditemukan penyimpangan dan pelaksanaan ketentuan Perda 2 tahun 2002, maka kami dari Maspumi bersedia memberikan masukan positif demi kebaikan bersama.Untuk keseriusan dukungan Maspumi terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pasaraya Grande, maka kami membuka kesempatan kerjasama yang serius dan saling menguntungkan dengan menghubungi (021)314 09 86, atau alamat kami. Gedung Teja Buana, Lt.4. Jalan Menteng Raya No.29, Jakarta Pusat.Selanjutnya Maspumi mengimbau kepada seluruh pengusaha yang bergerak di bidang perpasaran swasta, untuk mengikuti jejak langkah yang telah dilakukan Pasaraya Grande, bukan malah menolak Perda 2 tahun 2002. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN.

KPK TELUSURI PENYIMPANGAN IMPOR MINYAK MENTAH

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan impor minyak mentah oleh PT Pertamina (persero). Dalam impor itu diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan perusahaan pelat merah ini sebesar US$ 983,58 ribu (Rp 9,187 miliar) per bulan."Ya, sedang (kami) telaah," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas melalui layanan pesan pendek (SMS) kepada Tempo di Jakarta kemarin. Namun, Erry mengaku belum dapat memberikan penilaian atau berkomentar lebih terperinci. "Saya baru dari luar kota, jadi harus cek dulu informasi terakhirnya."Informasi mengenai dugaan penyimpangan impor minyak mentah itu disampaikan Hans Suta Widhya, yang mengatasnamakan Komite Pemberantasan Korupsi Pertamina, kepada tim penyelidik KPK, Kamis pekan lalu.Menurut Hans, sebelumnya dia telah melakukan korespondensi dengan Erry mengenai beberapa kejanggalan dalam tender impor minyak mentah itu. Tapi Erry meminta Hans melengkapi data mengenai dugaan penyimpangan itu."Karena itu, Kamis lalu saya sampaikan secara resmi data yang diminta itu," kata Hans.Hans menyerahkan dokumen Nota Audit Satuan Pengawas Internal Pertamina atas pemeriksaan tender pembelian impor minyak mentah untuk kontrak pengiriman atau pengapalan April 2005.Berkaitan dengan penyerahan data itu, Erry belum dapat memastikan apakah dokumen yang diberikan sudah memadai bagi proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. "Harus saya cek dulu."Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, tertulis ada beberapa ketidakwajaran dalam proses pembelian, pengadaan, dan pemilihan minyak mentah untuk kontrak pengiriman April 2005. Pemilihan jenis minyak mentah Panyu sebagai salah satu pemenang tender, misalnya, ternyata tidak mendatangkan potensi keuntungan tertinggi bagi Pertamina.Evaluasi tender oleh tim pemeriksa Pertamina menemukan optimasi Panyu lebih rendah dibanding minyak mentah sejenis di kelasnya. Akibatnya, Pertamina berpotensi rugi US$ 32,7 ribu per hari atau US$ 983,58 ribu per bulan--bila berpatokan pada estimasi harga yang ditetapkan oleh tim tender.Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo sudah membantah ketidakwajaran proses tender tersebut. Menurut dia, semua langkah, kebijakan, dan rekomendasi yang dibuatnya telah sesuai dan mengacu pada berita acara tender."Semua (proses) dibuat transparan," katanya (Koran Tempo, 21/4). Dia menambahkan, hingga kini hasil akhir pemeriksaan impor minyak mentah itu belum rampung. "Audit itu belum final."Yura Syahrul - Tempo. Dikutip dari KORAN TEMPO.

BONGKAR DUGAAN KORUPSI DALAM RUISLAG SLTPN 56

SLTPN 56 yang ditutup paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuktikan arogansi kekuasaan selalu menjadi genitas (bawaan) dari para penguasa yang ada saat ini. Mereka tidak peduli dengan 65 siswa yang memilih bertahan, telantar, dan terpaksa memilih belajar dengan beralaskan tikar beratap tenda milik para pedagang di sekitar sekolah. Menurut Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP), ruilslag atau tukar guling tanah sekolah antara Departemen Pendidikan Nasional dan PT Tata Disantara, anak perusahaan milik Abdul Latief Corporate pada 26 Desember 2002, haruslah dibuka dengan terang benderang ke hadapan publik.Kasus SLTPN 56 mengemuka setelah para guru dan wali murid menolak pindah ke sekolah pengganti di kawasan Jeruk Purut, Jaksel. Penolakan dilakukan karena mereka merasa ada yang tidak beres dengan ruilslag tersebut. Betapa tidak, nilai tukar guling yang disepakati tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan Melawai. NJOP di wilayah itu mencapai Rp 9 juta per meter, sedangkan harga yang disepakati hanya Rp 4 juta. Kasus hukum di tingkat PN Jakarta Selatan pun bukanlah keputusan final yang harus ditaati oleh guru dan murid yang menolak. Ini kami analogikan dengan yang terjadi pada gugatan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) yang telah memenangkan gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta atas kebijakan menaikkan tarif air PAM per 1 April 2003. Keputusan yang diputus oleh PN Jakpus per 29 Januari 2004 dengan memenangkan gugatan para penggugat dan memerintahkan para tergugat untuk menunda kenaikan tarif. Tapi, apa yang terjadi? Tarif tetap naik, bahkan per 5 Januari 2004 pun kenaikan 30 % sudah diberlakukan bagi pelanggan PAM.Ini artinya apa? Ternyata selama ini yang tidak taat hukum adalah pihak penguasa (baca : bukan pemimpin), sedangkan rakyat selalu dituntut untuk taat hukum. Kekuasaan ternyata membuat orang tidak menjadi lebih bijak, tapi malah menjadi degil dan arogan.KUTIP sekali lagi menyerukan kepada semua pihak terlibat dalam masalah tukar guling untuk berpikir jernih, bahwa proses hukum untuk status quo SMP 56 haruslah menjadi hak para guru dan murid yang tetap bertahan di sekolah asal mereka. Kecurigaan terhadap adanya korupsilah yang harus dibongkar habis. Bukan dengan cara menculik anak didik dan mengintimidasi guru dan anak didik. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN.

KENAIKAN TARIF AIR MINUM HARUS DITOLAK

Sebelum audit keuangan dilakukan secara tuntas, kenaikan tarif air minum yang diusulkan sebesar 30 persen haruslah ditolak. Seluruh perusahaan pengelola air, seperti Perusahaan Daerah Air Minum Jaya berikut mitra kerja PT Thames PAM Jaya dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), sebaiknya introspeksi diri di bidang pelayanan, sebelum berteriak-teriak meminta kenaikan tarif.
Penolakan tersebut muncul dari berbagai kalangan, baik anggota DPRD DKI dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Selasa (11/11). Seperti diketahui, awal pekan ini, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan tarif air sebesar 30 persen. Usulan ini dilakukan karena mitra kerja asing defisit.
H Mukhayar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan, mengatakan, perjanjian kerja sama itu harus ditinjau ulang. Selama lima tahun terakhir ini, pelayanan penyediaan air kepada para pelanggan belum tampak memuaskan.
"Kalau terjadi kebocoran hingga merugikan pelanggan lain, pengelola air itu seharusnya tanggap. Pelayanan masih terasa buruk," ujar Mukhayar.
Ia mencontohkan, kualitas kontrol tidak pernah dilakukan kontinu. Akibatnya, pelanggan air di Cakung Timur, Jakarta Utara, hanya memperoleh air bersih pada malam hari. Aliran air pun tidak pernah deras.
Pendapat senada disampaikan Maringan Pangaribuan, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia menambahkan, "Kerugian yang dialami mitra asing seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat."
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih mengatakan, perjanjian kerja sama itu harus dicermati kembali. Keputusan kenaikan tarif air sebesar 40 persen pada bulan April lalu sebetulnya sudah merupakan kebijakan yang berlaku hingga tiga tahun mendatang.
"Jika akan dinaikkan lagi, kenaikan tarif itu seharusnya dilakukan pada bulan April 2004. Kenaikan tarif itu juga harus dilalui dengan pemeriksaan keuangan secara transparan," tegas Indah.
Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP) Suta Widhya mengatakan, pemerintah dinilai sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan publik. Pemerintah seharusnya tidak sekadar ikut-ikutan kemauan mitra kerja asing. (OSA). Dikutip dari Situs Berita KOMPAS CYBER MEDIA

KARYAWAN VICO INDONESIA MEMPERJUANGKAN HAK

Dunia ketenagakerjaan masih diliputi awan kelam. Sering terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terhadap para karyawan tanpa mendapat sanksi hukum. Buktinya, untuk sekadar memperjuangkan hak normatif saja masih jauh panggang dari api. Contoh nyata, seperti apa yang dialami oleh dua orang mantan karyawan Vico Indonesia yang mengadukan persoalan selisih penghitungan hak normatif dari para karyawan yang pensiun tahun 1997, 1998, 1999, dan Januari 2000 kepada kami, Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP). Hal itu mencakup uang transportasi, uang perumahan, ditambah sisa masa kerja (sesuai Permen No. 03/ 1996 , Pasal 24 dan Pasal 1 huruf L; serta Peraturan Pertamina No. 095/C.0000/94-S8). Padahal, tahun lalu telah disepakati bersama antara mantan karyawan Vico Indonesia, Komisi E DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Timur pada 17 Desember 2003 untuk mengusulkan dilakukan kajian hukum atas persoalan penyelesaian purnakarya dipercepat sukarela (PDS).Kedua orang mantan karyawan Vico, Djamaluddin A. dan Mardjon Lubis telantar di Jakarta dalam rangka mengurus selisih dana pensiun dini yang dilakukan sejak 1997, 1998, 1999, dan Januari 2000. Mereka mewakili 189 orang . Mereka berharap klarifikasi dana bantuan dari BP- Migas yang telah dijanjikan oleh Dr. Rekso Ageng (Kader PDIP), sub Komisi VII DPR RI, dan ternyata hanya berisi janji gombal dengan ucapan yang berulang kali terdengar, "akan mempertemukan" wakil karyawan dengan pihak pertamina.Kasus penyelesaian PDS yang dialami oleh 189 orang itu ternyata menyimpan sisi gelap dalam menghitung hak normatif yang seharusnya mereka terima. Padahal kedua orang perwakilan tersebut telah 2 bulan tinggal di Jakarta demi menyelesaikan selisih penghitungan hak pensiun mereka oleh pihak manajemen Vico Indonesia.Mereka terlunta-lunta dengan kondisi yang memprihatinkan dari segi fisik maupun psikis. Apakah ada capres-cawapres yang peduli dengan mereka?KUTIP setelah mempelajari kasus mantan karyawan Vico Indonesia menilai telah terjadi konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan berbagai pihak. Belum lagi adanya bukti telah terjadi tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Kapolda Kaltim yang dialami oleh bekas karyawan malang tersebut. Melihat semua itu, KUTIP berkesimpulan, demi membuat segala informasi menjadi transparan, kasus ini sangat ideal dimajukan dalam upaya gugatan hukum ke pengadilan. Untuk itu, KUTIP menyiapkan Tim Bantuan Hukum yang akan dikoordinasikan oleh JJ. Amstrong Sembiring, SH. demi mencapai keseimbangan dalam tataran sosial dan hukum di tengah masyarakat. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN

FAILED GUBERNATORIAL CANDIDATE WANTS HIS MONEY BACK

JakartaFailed gubernatorial candidate Mahfudz Djaelani revealed on Friday that hehad given Rp 200 million to 40 city councillors as part of a downpayment fora promised Rp 2 billion if they elected him as the next governor of Jakarta.Mahfudz said the payoff was part of a negotiated deal with the 40councillors to elect him as the Jakarta governor for the 2002-2007 termduring the election on Wednesday."As of 3 p.m. on election day, I was still optimistic that I would beelected as the governor. But the fact was that my political rival (GovernorSutiyoso) could pay them more than me," Mahfudz stated during a conferencecall.Mahfudz, a businessman who was nominated by the Unity Party -- a splinterparty formerly connected to the United Development Party (PPP) and holds oneseat in the council -- was among seven candidates contesting the election onWednesday. He received support from the Assembly of Betawi People (Bamus),which wanted the Jakarta governor to be Betawi, or native of Jakarta.Mahfudz, who was paired with vice gubernatorial candidate Doli DiaparySiregar, currently the only councillor from the Unity Party, only securedthree votes from the total of 84 councillors who took part.Incumbent Governor Sutiyoso, who won the election, collected 47 votes. Othercandidates who took part in the election were Edy Waluyo, Tarmidi Suhardjo,Marzuki Usman, Ahmad Heriyawan and Endang Darmawan.Mahfudz said the 40 councillors who received the payoffs included somemembers of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI Perjuangan), theNational Mandate Party (PAN), the Crescent and Star Party (PBB) and theJustice and Unity Party (PKP)."I deplore those councillors who made statements on television, saying thatthere was no money politics involved. They are liars!" exclaimed Mahfudz.He said that he would hold a press conference on Monday to announce thenames of the councillors who took his money, if they refused to return it."As a businessman, I always account for all money spent. If they don'treturn my money I will publicize their names," he said.Previously, a list of 35 councillors who were accused of involvement invote-buying scams, was circulated to the press during the election process.A number of councillors denied that they had received money from Sutiyoso.Based on the election regulations, the public, through non-governmentalorganizations (NGOs), still has a three-day period in which the public canfile a formal complaint over any irregularities.On Friday, two days after the election, the Election Committee had notreceived any complaints about irregularities from the public-appointed NGOs.One complaint, however, came from a former candidate, Suta Widhya, who didnot make the final candidate list. He questioned the coded marks made on theballot papers of Sutiyoso-Fauzi Bowo. Many analysts earlier criticized thisvoting method as it could be manipulated using coded marks for each faction,thereby facilitating payoffs to each faction.Suta's complaint was received by deputy chairman of the Election CommitteeIbnu Soemantri. But Ibnu said that the complaint could not be followed up bythe committee, stressing that the election procedure only had rulespertaining to clear cases of bribery.Ibnu admitted that there were certain marks on the ballot papers ofSutiyoso-Fauzi Bowo, but it did not violate any agreement between thefactions about how to write the names of candidates."If they wanted to raise the issue, it should have been while the ballotswere being counted, not now," said Ibnu, a councillor from theMilitary-Police faction.Soemantri said that the City Council was still waiting for any publiccomplaints over the result of the gubernatorial election, the period ofwhich would end on Monday. Dikutip dari Harian THE JAKARTA POST.

PRIORITASKAN PENAWAR TERTINGGI UNTUK MILIKI BANK PERMATA

Direktur Eksekutif, Konsorsium Untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP), Hans Suta Widhya, mengatakan investor yang memberikan penawaran harga tertinggi harus diberi kesempatan pertama untuk memiliki Bank Permata.
"Hal ini dimaksudkan agar divestasi Bank Permata menghasilkan dana sebesar-besarnya untuk kepentingan negara," kata dia, di Jakarta, Kamis (26/8).
Hans menilai telah terjadi persaingan yang sangat ketat di antara para investor untuk memiliki Bank Permata. Sepanjang persaingan dilakukan dengan saling menonjolkan kekuatan masing-masing investor, tentu positif dan tidak masalah. Tapi jika dilakukan dengan saling memojokkan dan menjelekan, ini yang harus dihindari.
Beberapa investor yang berminat memiliki saham Bank Permata di antaranya, Bank Artha Graha, Bank Buana, Bank BRI, BNI, Danamon, Bank Mandiri, Standard Chartered Bank dan lainnya.
Hans mengatakan divestasi Bank Permata seharusnya dilakukan secara transparan dan melengkapi semua aspek good corporate governance (GCG). Dengan demikian, semua pihak mendapatkan kesempatan sama untuk mengambil bagian dalam proses divestasi Bank Permata.
Selain itu, proses divestasi Bank Permata harus terlepas dari unsur politis agar tidak menyulitkan para profesional yang ditunjuk sebagai pelaksana divestasi tersebut. Politisasi berbagai masalah ekonomi termasuk divestasi, menyebabkan tidak efisiensinya waktu, tenaga dan biaya.
Manajemen Bank Permata juga disarankan mengambil peranan lebih besar dalam proses divestasi. Karena prestasi manajemen Bank Permata dapat diukur dari sukses atau tidaknya divestasi.
Sebelumnya analis dari BNI Securities, Fendi Susyanto, mengatakan kemampuan bank lokal untuk membeli saham divestasi Bank Permata hanya 32,6 persen dari 51-71 persen saham yang akan didivestasi.
"Mereka hanya dapat menguasai kurang dari 51 persen," ujar Fendi Susyanto. Menurutnya, keterbatasan bank lokal terkait dengan adanya batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang ditetapkan BI sebesar maksimum 10 persen dari total modal bank yang bersangkutan.
Peraturan mengenai BMPK yang tertuang dalam SK Direktur BI No.31/1377/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998, hanya membolehkan bank melakukan investasi pada pihak terkait maksimum hanya 10 persen dari total modalnya.
"Hal tersebut membuat bank tidak dapat berbuat banyak dalam divestasi Bank Permata, kendati dari sisi likuiditas jauh dari cukup. Bank terbesar di Indonesia seperti Bank Mandiri saja tidak memiliki apalagi bank-bank lokal lainnya," paparnya. (iz). Dikutip dari Harian PELITA.

KPK BLBI TAMBAHKAN DATA SUKANTO TANOTO

Komite Pemberantasan Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (KPK-BLBI) menambahkan data soal keterlibatan pengusaha Sukanto Tanoto dalam kasus dugaan korupsi dana talangan BLBI. Data tambahan itu diharapkan bisa mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti kasus tersebut. ''Kami akan terus datang sampai ada tindakan nyata dari KPK terhadap Sukanto Tanoto,'' kata Koordinator KPK-BLBI, Hans Suta Widhya, di Gedung KPK, Selasa (21/3).
KPK-BLBI terus memberikan tambahan data yang diperlukan dalam indikasi kasus korupsi dana talangan BLBI sebesar Rp 1,4 triliun dan wesel ekspor berjangka (WEB) fiktif sebesar Rp 2,3 triliun yang menyangkut pemilik Unibank.
Seusai diterima oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Erry Riyana Hardjapamekas, Hans menegaskan, indikasi korupsi itu terkuak setelah pemerintah membekukan Unibank milik pengusaha yang bernama asli Tan Kang Hoo itu pada 29 Oktober 1999. Tambahan data yang dibawanya itu memang untuk melengkapi bahan yang dibawanya dalam pengaduan ke KPK pada 24 Februari 2006. Kali ini, dia membawa bukti berupa salinan dua lembar surat tertanggal 30 November 2001. Surat itu berisi pernyataan dan kesanggupan Sukanto dalam menyelesaikan kewajiban kredit. Dikutip dari Harian REPUBLIKA.

FOREIGN WATER FIRM ABUSED RIGHTS

The Community of Tap Water Customers (Komparta) and an individual consumer, Hans Suta Widhya, reported tap water operator PD PAM Jaya and its foreign partner Thames PAM Jaya (TPJ) to the National Commission for Human Rights (Komnas HAM) on Friday due to their poor service to customers.
Komparta's Executive Director Amstrong Sembiring and Suta also reported the city administration and the City Council for their alleged involvement in depriving the rights of consumers to a good water supply.
Komparta and Suta accused the two companies of violating human rights. They demanded that Komnas HAM push tap water operators to improve their service and push the administration and the council to comply with the rulings issued by the Central Jakarta District Court to freeze the water price hike. -- JP. Dikutip dari Harian THE JAKARTA POST

TERANCAM DIGUSUR, 30 KELUARGA PONDOK MELATI DATANGI WALI KOTA

Sekitar 30 keluarga penduduk RT 09 RW 16, Kampung Empang Kupong, Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi, yang terancam digusur, mendatangi kantor Wali Kota Bekasi.Kedatangan mereka minta bertemu Wali Kota Akhmad Zurfaih berkaitan adanya surat teguran dan perintah bongkar atas rumah-rumah mereka, dari Camat Pondok Melati. Karena tidak berhasil bertemu Wali Kota, akhirnya warga pulang membawa rasa kecewakarena tanpa hasil .Sunarya, Posman Sinaga, dan Hans Suta Widhya, di antara warga yang terancam tergusur, kepada SH, Jumat (29/7), mengemukakan mereka telah tiga kali mendapat teguran dari Camat Pondok Melati Karto. Isi surat teguran itu memerintahkan warga yang tinggal di atas tanah bekas empang itu segera membogkar rumah dan bangunan mereka.Teguran pertama diterima warga tanggal 7 Maret 2005. Kemudian, Camat Karto kembali melayangkan surat teguran kedua tanggal 6 April 2005 dan teguran ketiga tertanggal 5 Juli 2005. Dalam surat teguran itu, Camat Pondok melati Karto mengakui tanah yang dihuni 30 keluarga sekitar 7.000 meter itu milik Pemerintah Kota Bekasi. Di atas tanah itu, dalam tegurannya Camat Karto, akan didirikan Kantor Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas, dan Kantor Urusan Agama. Warga mengatakan mereka tinggal di tanah itu sejak 20 tahun lalu, saat lokasi tersebut berbentuk rawa atau empang.Mereka mengakui dapat membangun rumah di atas tanah itu setelah empang ditimbun dengan tanah. Lagi pula, 20 tahun lalu, tanah tersebut telantar jauh sebelum ada Kecamatan Pondok Melati. “Jadi kalau Camat Pondok Melati mengakui tanah yang kami tempati milik pemerintah, itu tidak benar. Kenapa saat 20 tahun lalu, tanah ini tidak dikuasai pemerintah. Tetapi giliran sekarang sudah ramai dan tidak berbentuk rawa lagi, Camat mengakui tanah itu milik pemerintah,” kata salah seorang warga. Terhadap surat teguran itu, Camat Pondok Melati Karto, saat dihubungi, tidak ada di kantornya. Sebagaimana diketahui, Kecamatan Pondok melati, baru dibentuk dan merupakan pemekaran dari Kecamatan Pondok Gede Bekasi. Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi, dari Komisi A, Roy Achyar mengakui, persoalan ini sudah pernah dilaporkan warga kepada pihaknya. Saat itu , sudah dilakukan pertemuan antara Camat Pondok Melati dengan warga. Mengingat tanah itu aset pemerintah, tambahnya, sebaiknya Pemkot Bekasi, memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat.Ia mengakui tanah itu semula berupa rawa dan empang. Kemudian, digarap warga menjadi tempat tinggal. Menurutnya, Pemkot Bekasi tidak boleh main gusur begitu saja terhadap warga. Pemerintah justru harus melindungi masyarakat. Kalau tanah itu akan diperuntukkan buat kantor kecamatan, sebaiknya diberikan ganti rugi yang wajar. “Jangan semana-mena terhadap rakyat dan semua persoalan agar diselesaikan dengan bijak,” ungkapnya (jonder sihotang). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN

MENNEG BUMN HARUS TINDAK PEJABAT YANG KORUP

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) tidak boleh setengah hati dalam membenahi BUMN setelah diumumkan 47 dari 157 BUMN merugi, dalam rapat kerja pertama dengan komisi VI DPR. Pemerintah seharusnya menindak semua pejabat korup yang berada di lingkungan BUMN. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (PP-LPNU) H. Abdul Chalim Muhammad di Jakarta, Senin (29/11).
Menteri BUMN menyampaikan hal ini dalam rapat kerja pertama dengan Komisi VI DPR yang meminta keterangan mengenai kondisi BUMN saat ini. Pada tahun 2003 total kerugian 47 BUMN itu mencapai Rp 6,08 triliun, 10 BUMN teratas merugikan negara mencapai Rp 5,13 triliun atau persentasenya sebesar 84,4 persen. Kerugian terbesar dialami Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mencapai angka Rp 3,558 triliun.
Sementara itu Direktur Eksekutif Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik Hans Suta Widhya menyatakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono perlu segera mengambil langkah secepatnya untuk mengganti direksi-direksi BUMN yang merugikan negara.
“Pemerintah perlu menempatkan orang-orang baru yang lebih mempunyai kredibilitas,” katanya. Tanpa penggantian para pejabat yang korup, lanjut Hans, program pemerintah yang ingin memberantas KKN hanya sebatas janji.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Zulkieflimansyah, dihubungi SH, Selasa (30/11) mengatakan kerugian yang dialami beberapa BUMN itu lebih banyak disebabkan oleh praktik-praktik inefisiensi dalam pengelolaannya.
Ia mencontohkan kerugian BUMN yang mengalami kerugian terbesar yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang angkanya mencapai Rp 3,558 triliun banyak disebabkan oleh korupsi yang merajalela di tubuh PLN. “PLN harus melakukan peninjauan kembali terhadap kontrak-kontrak swasta yang nyata-nyata merugikan negara,” tambah Zulkiflimansyah.
Memang, Zulkiflimansyah mengakui, pembentukan Forum Eksekutif PLN yang mempunyai visi untuk membangun PLN agar tangguh di masa depan merupakan sinyalemen yang baik untuk memperbaiki kondisi PLN. Tetapi hal yang lebih mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu menyelidiki abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan para pejabat PLN. (swo/dan). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN.

PERDA NO 2/2002 LEMAH DALAM APLIKASI

Perda No. 2 Th 2002 Tidak Cukup Atasi PKL.
Jakarta tak berdaya menangani pedagang kaki lima (PKL). Sampai hari ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki solusi untuk memecahkan persoalan PKL. Padahal PKL menjadi sumber PAD bagi pemprov, disamping sebagai jaring pengaman sosial (JPS) yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Sejak krisis ekonomi yang diawali merosotnya nilai mata uang rupiah dan mata uang di beberapa negara ASEAN dan Asia terhadap dollar AS , Juni 1997, maka berlipatkali jumlah para pekerja di sektor informal.
Meski Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 telah terbit petunjuk pelaksanaannya (juklak) 16 Juni 2003 lalu, tapi sampai saat kini masih belum terlaksana dengan baik di lapangan. Dalam perda tersebut berisi peraturan yang menetapkan jatah pedagang kaki lima seluas 10 % dari areal perpasaran swasta sampai dengan 500 meter persegi dan 20 % di atas luas 500 meter persegi. Selain itu juga memuat lokasi minimarket harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di jalan lingkungan atau jalan kolektor atau jalan arteri (pasal 9). Maksud dan tujuan dari perda tersebut adalah demi melindungi usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat sekitar . Namun , kenyataan di lapangan ketentuan yang berlaku dalam perda tidak dipatuhi alias tumpul.
Di Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan memprotes kehadiran minimarket Alfa Mini Mart di wilayahnya. Keruan saja para pemilik toko kelontong di sekitar meraung protes, karena dianggap tidak adil seandainya semut diadu dengan gajah. Kalau suit semut memang menang(kelingking lawan ibu jari), tapi pada kenyataan di lapangan para pengusaha mikro sulit bernafas. Lurah Pancoran ,Abdul Haris , menanggapi keluhan warganya dengan keheranan. Pasalnya kurang dari separoh dari 52 orang yang protes tertulis yang hadir di kantor kelurahan. Padahal Senin, 1 September 2003 perwakilan Alfa Mini Mart, Syarifudin datang untuk acara dialog yang difasilitasi Kel. Pancoran.
Menurut perwakilan Alfa Mini Mart, kegiatan usaha yang mereka lakukan tidak akan mungkin mematikan usaha toko kelontong warga yang sudah ada sejak lama. Lagi pula dengan ukuran kurang dari 200 m persegi dan tidak menjual barang dagangan dengan harga yang lebih murah dari harga jual toko kelontong. Kelebihan mereka hanyalah kenyamanan berbelanja saja, karena pembeli bisa memilih sendiri kebutuhannya serta suasana nyaman karena berfasilitas AC. Fasilitas dan suasana yang ditawarkan itu biasa berlaku di semua tempat perpasaran swasta.
Lain yang dialami oleh warga Kelurahan Pancoran, lain pula yang dialami warga RW 011 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Sri Bintang Pamungkas (SBP)bersama 35 orang warga lainnya berunjuk rasa di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (3/9). Mereka menolak pembangunan pusat perbelanjaan Ramayana yang dilakukan PT. Ramayan Lestari Asentosa (RLS) di pinggir Jl.Lapangan Tembak, Cibubur.
Menurut SBP, Ramayana berusaha memanipulasi lebar jalan untuk mendapatkan legalitas usaha, yaitu menyebutkan luas jalan 20 meter, padahal dalam kenyataannya hanya 6 meter. Selain itu kehadiran Ramayan dapat mematikan pengusaha mikro yang tidak mampu bersaing dengan pengusaha besar. Bentangan spanduk bertuliskan pelanggaran UU No.24/1992 tentang Tata Ruang; UU No. 28/2002 tentang Bangunan, Perda No. 6/1999 tentang Lingkungan Hidup dan Rencana Tata Ruang (RTRW), serta Perda No.2/2002 membuat suasana demo di depan pengadilan semakin menarik perhatian. Kuasa hukum warga, Riptono, mengajukan tuntutan pembatalan SK Gubernur DKI No.532/-1.7115/2002 tentang Surat Izin Penunjukan Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 6.042 m persegi yang terletak di Jl. Lapangan Tembak Rt.01/Rw 011 Kelurahan Cibubur, Kec. Ciracas dibatalkan. Kedua kasus di atas adalah contoh betapa lemahnya pelaksanaan Perda No.2/2002 di lapangan . Di lain pihak pengacara muda JJ. Amstrong Sembiring SH pun mengakui bahwa ketidakberdayaan pemda dalam menerapkan aturan yang telah dibuatnya sendiri adalah bukti ketidakmampuan mereka dalam mengembang tugas. Sudah sepantasnya, mereka mengundurkan diri dan memberi peluang kepada orang lain untuk tampail dalam mengurus negeri ini. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari website www.jaga-jaga.com

GNRHI PERLU KONSISTENSI PEMERINTAH

Langkah pemerintah yang mencanangkan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHI), belum lama ini, patut dipuji dan didukung oleh kita. Apalagi, Presiden Megawati Soekarnoputri dengan tegas meminta agar kegiatan tersebut jangan sekadar dijadikan proyek yang dalam praktiknya (reboisasi dan rehabilitas) tidak bisa berjalan dengan baik. Penegasan presiden ini perlu digarisbawahi, karena memiliki sejumlah argumentasi yang sangat mendasar.
Pertama, imbauan seperti ini rasanya bukan yang pertama kali dilakukan, namun dalam kenyataannya berita seputar penebangan hutan liar, ataupun bencana alam yang diakibatkan oleh longsor dan penggundulan hutan, masih seringkali menghiasi pemberitaan di media cetak. Artinya, imbauan-imbauan seperti ini tidak pernah diperhatikan secara konsisten oleh pejabat pelaksana di tingkat implementasi. Kedua, konsistensi pemerintah (Departemen Kehutanan) pun diperlukan untuk dapat memuluskan apa yang dikatakan oleh presiden, terutama implementasinya di bidang usaha dan bisnis kehutanan.
Karena, apabila pemerintah konsisten memberikan kesempatan hidup yang baik kepada perusahaan-perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maka masalah reboisasi dan rehabilitasi, tentu akan berjalan normal. Artinya, pengusaha hutan secara otomatis akan melakukan reboisasi dan rehabilitasi, tanpa harus disuruh-suruh. Demikianlah surat pembaca ini, meskipun kami meragukan kemampuan Departemen Kehutanan, kita tetap menaruh harapan semoga keinginan presiden yang menginginkan gerakan reboisasi dan rehabilitasi hutan ini bukan hanya seremonial, tetapi sebuah kerja nyata. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian REPUBLIKA.

KESEMPATAN EMAS KPK BONGKAR MAFIA

KOMPAS - Advokat senior Adnan Buyung Nasution mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung. Ini merupakan kesempatan emas bagi KPK membongkar praktik mafia peradilan yang selalu dibantah jajaran pengadilan.
Banyak orang mempertanyakan bagaimana kejadian itu bisa terjadi di tengah upaya MA membenahi peradilan. Bukankah Ketua MA Bagir Manan kecolongan dengan terbongkarnya kasus itu, kata Buyung kepada pers di Jakarta, Kamis (6/10).
Buyung tetap yakin Bagir tak terlibat praktik percaloan itu. Abang lihat rekam jejaknya sebagai dosen, birokrat jujur, katanya. Namun, untuk meyakinkan publik akan kejujurannya, Buyung menyarankan Bagir mengundang KPK memeriksa dirinya.
Sebelumnya, Bagir membantah telah menerima uang suap. Menurut Bagir, jarak antara pegawai MA dan dirinya terlalu jauh. Namun, menurut Buyung, jarak bukanlah ukuran.
Ia juga mempertanyakan apakah Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, berani menyerahkan uang dalam jumlah besar kalau ia sendiri tak yakin uang itu akan sampai ke atas.
Pemeriksaan terhadap Probosutedjo dan majelis hakim agung juga disarankan Hans Suta Widhya, Direktur Eksekutif Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik. Mereka harus diperiksa KPK, kata Hans.
Sementara DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DKI Jakarta organisasi advokat pertama yang memberikan reaksi mendesak Komisi Yudisial memeriksa seluruh hakim agung di MA. Itu ditegaskan Humphrey R Djemat (Ketua) dan Darwin Aritonang (wakil sekretaris).
Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Harry Ponto mengakui, Harini adalah anggota Peradi. Kami prihatin dengan kejadian itu, katanya. (bdm). Dikutip dari Kompas Cyber Media.

KOMPARTA SESALKAN SIKAP DPRD DKI

Komunitas Pelanggan Air Minum Komparta (KOMPARTA) menyesalkan sikap DPRD DKI Jakarta yang cenderung menyetujui kenaikan tarif air minum 30 % per Januari 2004 sesuai usulan Gubernur DKI Jakarta. Nampaknya sikap eksekutif dan legislatif setali tiga uang, dan tidak memiliki nilai kejuangan yang jelas terhadap apa yang menjadi tugas dan kewajibannya. Lebih bersifat mengekor dan berkonspirasi demi memuaskan suatu kepentingan tertentu.Apabila benar sikap Koeswadi Soesilohardjo(PDIP) dan Chodlary Syafi’I (PPP) seperti yang ditulis dalam media massa, maka sangat disayangkan apabila orang seperti itu yang disebut sebagai wakil rakyat. Mereka lebih layak sebagai agen asing (public relation/PR) atau memang tidak punya pendirian. Koeswadi menyetujui karena tidak ada pilihan lain dalam benaknya untuk menolak. Sedangkan Chodlary belum (!)memberi paraf persetujuan karena begitulah yang sering ditunjukkan oleh wakil rakyat di DPRD. Tergantung ”negosiasi” dan ”lobi” yang diinginkan. Selain sebagai pihak yang berpentingan, kami juga pernah merasakan apa sesungguhnya diperbuat oleh wakil rakyat di DPRD selama ini.Mestinya para pemimpin bangsa ini belajar kepada manajemen para pedagang kaki lima (PKL) atau para pengasong. Produk yang mereka jual sejak 5 – 6 tahun lalu sampai hari ini masih sama saja harganya: sebatang pulpen(ballpoint) masih Rp.1000,- , demikian pula dengan sebungkus permen polo, harganya tetap Rp.1000,-.Jangan lupa, PKL menderita dengan berbagai pungutan liar dan akibat aksi tramtib yang menyalahi sisi kemanusiaan, atau para pengasong yang naik-turun armada angkutan umum di Jakarta dan sekitarnya. Ketua Divisi Humas KOMPARTA, Suta Widhya, tidak paham alur logika yang dipakai oleh pimpinan di Propinsi DKI. Apakah takut dengan hengkangnya TPJ dan Palyja hanya karena tidak mengetahui bahwa banyak pihak lain yang mampu menggantikan? Atau karena takut terhadap utang PAM kepada asing (yang bisa dicicil tentunya)?Padahal tagihan utang yang besar ditanggung PAM tidak pernah diungkap jelas dari mana asal muasalnya kepada publik. Seakan transparansi informasi publik bukan sebagai hak asasi manusia di negeri ini. Selain tidak punya percaya diri (PD) terhadap kemampuan bangsa sendiri, ternyata pemimpin di Jakarta ini takluk begitu cepat dengan tekanan asing. Umumnya ketakutan yang dimiliki seseorang karena dia memikul segala kesalahan dan dosa terhadap sumpah jabatannya. Tipe seperti ini, takut kehilangan jabatan dan materi yang telah diberikan negara padanya. Kepada semua kaum muda yang ada di perkotaan, KOMPARTA menghimbau untuk tidak membiarkan masuknya para pemimpin yang tidak bermutu tampil dari hasil Pemilu 2004. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN