Monday, April 17, 2006

BONGKAR DUGAAN KORUPSI DALAM RUISLAG SLTPN 56

SLTPN 56 yang ditutup paksa oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuktikan arogansi kekuasaan selalu menjadi genitas (bawaan) dari para penguasa yang ada saat ini. Mereka tidak peduli dengan 65 siswa yang memilih bertahan, telantar, dan terpaksa memilih belajar dengan beralaskan tikar beratap tenda milik para pedagang di sekitar sekolah. Menurut Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP), ruilslag atau tukar guling tanah sekolah antara Departemen Pendidikan Nasional dan PT Tata Disantara, anak perusahaan milik Abdul Latief Corporate pada 26 Desember 2002, haruslah dibuka dengan terang benderang ke hadapan publik.Kasus SLTPN 56 mengemuka setelah para guru dan wali murid menolak pindah ke sekolah pengganti di kawasan Jeruk Purut, Jaksel. Penolakan dilakukan karena mereka merasa ada yang tidak beres dengan ruilslag tersebut. Betapa tidak, nilai tukar guling yang disepakati tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kawasan Melawai. NJOP di wilayah itu mencapai Rp 9 juta per meter, sedangkan harga yang disepakati hanya Rp 4 juta. Kasus hukum di tingkat PN Jakarta Selatan pun bukanlah keputusan final yang harus ditaati oleh guru dan murid yang menolak. Ini kami analogikan dengan yang terjadi pada gugatan Komunitas Pelanggan Air Minum Jakarta (KOMPARTA) yang telah memenangkan gugatan Class Action terhadap Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta atas kebijakan menaikkan tarif air PAM per 1 April 2003. Keputusan yang diputus oleh PN Jakpus per 29 Januari 2004 dengan memenangkan gugatan para penggugat dan memerintahkan para tergugat untuk menunda kenaikan tarif. Tapi, apa yang terjadi? Tarif tetap naik, bahkan per 5 Januari 2004 pun kenaikan 30 % sudah diberlakukan bagi pelanggan PAM.Ini artinya apa? Ternyata selama ini yang tidak taat hukum adalah pihak penguasa (baca : bukan pemimpin), sedangkan rakyat selalu dituntut untuk taat hukum. Kekuasaan ternyata membuat orang tidak menjadi lebih bijak, tapi malah menjadi degil dan arogan.KUTIP sekali lagi menyerukan kepada semua pihak terlibat dalam masalah tukar guling untuk berpikir jernih, bahwa proses hukum untuk status quo SMP 56 haruslah menjadi hak para guru dan murid yang tetap bertahan di sekolah asal mereka. Kecurigaan terhadap adanya korupsilah yang harus dibongkar habis. Bukan dengan cara menculik anak didik dan mengintimidasi guru dan anak didik. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN.

0 Comments:

Post a Comment

<< Home