FATWA MUI JANGAN JADI ALAT KRIMINALISASI UMMAT
BERBAGAI kejadian di tanah air membuktikan bahwa Fatwa MUI yang memvonis sesat terhadap sekelompok umat Islam ibarat pedang yang seolah-olah membolehkan ummat untuk melakukan kriminalisasi terhadap sesama ummat yang lainnya. Harapan kami, semoga para ulama memiliki cara komunikasi yang lebih tepat dan bijaksana sehingga bisa menutup peluang bagi ummat lain untuk mengkiriminalisasi sesama ummat.Kejadian paling mutakhir dilakukan oleh MUI Bogor melalui Keputusan Fatwa No : 02/X/KHF/MUI-KAB/III/06 tanggal 13 Maret 2006, yang menimpa ummat Perguruan Mahesa Kurung (MK) Almukarommah. Sejumlah massa yang mengatasnamakan ummat Islam menyerbu ke Perguruan MK Almukaromah tersebut, untungnya para murid MK ya memiliki keahlian beladiri tingkat tinggi, tidak terpancing. Entah apa jadinya kalau para murid MK Almukaromah tersebut habis kesabarannya ?Barisan Anti Kriminalisasi Ummat (BAKU) melalui Press Release ini ingin menyampaikan beberapa tanggapan atas Keputusan Fatwa MUI Bogor tersebut :1. Keputusan Fatwa MUI Bogor yang menyebutkan bahwa situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bogor mengkhawatirkan, adalah fitnah keji yang tidak benar. Mengapa ? karena keberadaan MK Almukaromah justeru membuat situasi dan kondisi ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor menjadi lebih kondusif. Bahkan MK Almukaromah (jika diperlukan aparat) akan menjadi yang terdepan untuk menjaga ketertiban dari ancaman siapapun. Buktinya, penghargaan mengenai masalah ini telah kami terima dari Walikota Bogor.2. Tuduhan MUI Bogor bahwa MK Almukaromah melakukan perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafaah) sangat tidak tepat dan harus dibuktikan lebih lanjut. Akan lebih tepat dan lebih baik kalau MUI Bogor lebih banyak memberi perhatian yang kepada praktek-praktek perdukunan dan peramalan yang tumbuh semakin subur di kawasan Bogor dan sekitarnya.3. Vonis sesat kepada Perguruan MK Almukaromah, dan vonis golongan musyrik kepada pengikutnya, serta penyerbuan terhadap Perguruan MK Almukaromah adalah bentuk kesewenang-wenangan. MK Alkarommah tidak akan tinggal diam, dan akan melakukan perlawanan hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, baik kepada MUI Bogor, atau kepada penyerbu.4. Kami menyarankan agar mekanisme Keputusan Fatwa MUI Bogor ditempuh dengan mengundang pihak MK Alkarommah mengenai permasalahan yang dipersoalkan oleh MUI Bogor. Janganlah mengambil keputusan sepihak, apalagi mengimpun ummat lain untuk menyerang markas Perguruan MK Alkarommah. Kami juga menyesalkan beredar luasnyanya selebaran yang mendiskreditkan MK Alkarommah melalui Bulettin Aliran Sesat yang mengutip Keputusan Fatwa MUI.5. Pada kesempatan ini, kami mengundang ummat Islam (hanya untuk ummat Islam) yang teraniaya oleh Keputusan Fatwa MUI maupun korban arogansi sesama umat Islam lainnya untuk bergabung dalam organisasi Barisan Anti Kriminalisasi Ummat (BAKU), Po Box 3838 Jakarta 10038. Sampaikan biodata, simpati dan perhatian Anda kepada kami melalui alamat tersebut. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari berbagai media massa, termasuk SINAR HARAPAN, SUARA KARYA, SUARA MERDEKA, BERITA KOTA, Majalah TRUST, dan sebagainya.

1 Comments:
jangan pd sotoy lah
Post a Comment
<< Home