Monday, April 17, 2006

KARYAWAN VICO INDONESIA MEMPERJUANGKAN HAK

Dunia ketenagakerjaan masih diliputi awan kelam. Sering terjadi tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terhadap para karyawan tanpa mendapat sanksi hukum. Buktinya, untuk sekadar memperjuangkan hak normatif saja masih jauh panggang dari api. Contoh nyata, seperti apa yang dialami oleh dua orang mantan karyawan Vico Indonesia yang mengadukan persoalan selisih penghitungan hak normatif dari para karyawan yang pensiun tahun 1997, 1998, 1999, dan Januari 2000 kepada kami, Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP). Hal itu mencakup uang transportasi, uang perumahan, ditambah sisa masa kerja (sesuai Permen No. 03/ 1996 , Pasal 24 dan Pasal 1 huruf L; serta Peraturan Pertamina No. 095/C.0000/94-S8). Padahal, tahun lalu telah disepakati bersama antara mantan karyawan Vico Indonesia, Komisi E DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Timur pada 17 Desember 2003 untuk mengusulkan dilakukan kajian hukum atas persoalan penyelesaian purnakarya dipercepat sukarela (PDS).Kedua orang mantan karyawan Vico, Djamaluddin A. dan Mardjon Lubis telantar di Jakarta dalam rangka mengurus selisih dana pensiun dini yang dilakukan sejak 1997, 1998, 1999, dan Januari 2000. Mereka mewakili 189 orang . Mereka berharap klarifikasi dana bantuan dari BP- Migas yang telah dijanjikan oleh Dr. Rekso Ageng (Kader PDIP), sub Komisi VII DPR RI, dan ternyata hanya berisi janji gombal dengan ucapan yang berulang kali terdengar, "akan mempertemukan" wakil karyawan dengan pihak pertamina.Kasus penyelesaian PDS yang dialami oleh 189 orang itu ternyata menyimpan sisi gelap dalam menghitung hak normatif yang seharusnya mereka terima. Padahal kedua orang perwakilan tersebut telah 2 bulan tinggal di Jakarta demi menyelesaikan selisih penghitungan hak pensiun mereka oleh pihak manajemen Vico Indonesia.Mereka terlunta-lunta dengan kondisi yang memprihatinkan dari segi fisik maupun psikis. Apakah ada capres-cawapres yang peduli dengan mereka?KUTIP setelah mempelajari kasus mantan karyawan Vico Indonesia menilai telah terjadi konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan berbagai pihak. Belum lagi adanya bukti telah terjadi tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Kapolda Kaltim yang dialami oleh bekas karyawan malang tersebut. Melihat semua itu, KUTIP berkesimpulan, demi membuat segala informasi menjadi transparan, kasus ini sangat ideal dimajukan dalam upaya gugatan hukum ke pengadilan. Untuk itu, KUTIP menyiapkan Tim Bantuan Hukum yang akan dikoordinasikan oleh JJ. Amstrong Sembiring, SH. demi mencapai keseimbangan dalam tataran sosial dan hukum di tengah masyarakat. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN

0 Comments:

Post a Comment

<< Home