KENAIKAN TARIF AIR MINUM HARUS DITOLAK
Sebelum audit keuangan dilakukan secara tuntas, kenaikan tarif air minum yang diusulkan sebesar 30 persen haruslah ditolak. Seluruh perusahaan pengelola air, seperti Perusahaan Daerah Air Minum Jaya berikut mitra kerja PT Thames PAM Jaya dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), sebaiknya introspeksi diri di bidang pelayanan, sebelum berteriak-teriak meminta kenaikan tarif.
Penolakan tersebut muncul dari berbagai kalangan, baik anggota DPRD DKI dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Selasa (11/11). Seperti diketahui, awal pekan ini, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan tarif air sebesar 30 persen. Usulan ini dilakukan karena mitra kerja asing defisit.
H Mukhayar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan, mengatakan, perjanjian kerja sama itu harus ditinjau ulang. Selama lima tahun terakhir ini, pelayanan penyediaan air kepada para pelanggan belum tampak memuaskan.
"Kalau terjadi kebocoran hingga merugikan pelanggan lain, pengelola air itu seharusnya tanggap. Pelayanan masih terasa buruk," ujar Mukhayar.
Ia mencontohkan, kualitas kontrol tidak pernah dilakukan kontinu. Akibatnya, pelanggan air di Cakung Timur, Jakarta Utara, hanya memperoleh air bersih pada malam hari. Aliran air pun tidak pernah deras.
Pendapat senada disampaikan Maringan Pangaribuan, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia menambahkan, "Kerugian yang dialami mitra asing seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat."
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih mengatakan, perjanjian kerja sama itu harus dicermati kembali. Keputusan kenaikan tarif air sebesar 40 persen pada bulan April lalu sebetulnya sudah merupakan kebijakan yang berlaku hingga tiga tahun mendatang.
"Jika akan dinaikkan lagi, kenaikan tarif itu seharusnya dilakukan pada bulan April 2004. Kenaikan tarif itu juga harus dilalui dengan pemeriksaan keuangan secara transparan," tegas Indah.
Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP) Suta Widhya mengatakan, pemerintah dinilai sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan publik. Pemerintah seharusnya tidak sekadar ikut-ikutan kemauan mitra kerja asing. (OSA). Dikutip dari Situs Berita KOMPAS CYBER MEDIA
Penolakan tersebut muncul dari berbagai kalangan, baik anggota DPRD DKI dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Selasa (11/11). Seperti diketahui, awal pekan ini, Pemprov DKI mengusulkan kenaikan tarif air sebesar 30 persen. Usulan ini dilakukan karena mitra kerja asing defisit.
H Mukhayar, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Keadilan, mengatakan, perjanjian kerja sama itu harus ditinjau ulang. Selama lima tahun terakhir ini, pelayanan penyediaan air kepada para pelanggan belum tampak memuaskan.
"Kalau terjadi kebocoran hingga merugikan pelanggan lain, pengelola air itu seharusnya tanggap. Pelayanan masih terasa buruk," ujar Mukhayar.
Ia mencontohkan, kualitas kontrol tidak pernah dilakukan kontinu. Akibatnya, pelanggan air di Cakung Timur, Jakarta Utara, hanya memperoleh air bersih pada malam hari. Aliran air pun tidak pernah deras.
Pendapat senada disampaikan Maringan Pangaribuan, anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia menambahkan, "Kerugian yang dialami mitra asing seharusnya tidak dibebankan kepada masyarakat."
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih mengatakan, perjanjian kerja sama itu harus dicermati kembali. Keputusan kenaikan tarif air sebesar 40 persen pada bulan April lalu sebetulnya sudah merupakan kebijakan yang berlaku hingga tiga tahun mendatang.
"Jika akan dinaikkan lagi, kenaikan tarif itu seharusnya dilakukan pada bulan April 2004. Kenaikan tarif itu juga harus dilalui dengan pemeriksaan keuangan secara transparan," tegas Indah.
Ketua Divisi Hubungan Masyarakat Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP) Suta Widhya mengatakan, pemerintah dinilai sewenang-wenang dalam menentukan kebijakan publik. Pemerintah seharusnya tidak sekadar ikut-ikutan kemauan mitra kerja asing. (OSA). Dikutip dari Situs Berita KOMPAS CYBER MEDIA

0 Comments:
Post a Comment
<< Home