LINDUNGI KONSUMEN TEPUNG TERIGU !
Adanya 857 kontainer tepung terigu impor yang tertahan di seluruh pelabuhan di Indonesia, membuktikan bahwa persoalan impor tepung terigu patut dicermati semua pihak, apalagi ada sekitar 376 kontainer yang masih dalam perjalanan memasuki wilayah Indonesia.Di Surabaya misalnya, ada 3.217 ton tepung terigu ilegal yang siap dimusnahkan atau di re-ekspor. Sebanyak 214 kontainer tepung ilegal tersebut sudah sebulan berada di kantor wilayah VII Dirjen Bea dan Cuka (DJBC) Tanjung Perak, Surabaya. Alasan untuk mengekspor kembali atau dimusnahkan, karena Surat Pendaftaran Barang (SPB) tepung itu sudah berakhir 25 Agustus 2003, namun belum juga diurus importirnya.Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bea dan Cukai No. SE-20/BC/2003 tertanggal 19 Juni 2003 tentang impor produk pangan dalam kemasan, terutama yang tidak berdasarkan SNI, mewajibkan importir tepung terigu melampirkan SPB. Surat Edaran itu sebagai pelengkap SK Menperindag No.753/MPP/Kep/II/2002 tentang SNI wajib Tepung Terigu. Surat Edaran memberi waktu 30 hari kepada para importir untuk melengkapi SPB, bila lewat waktu yang ditentukan, maka sanksinya tepung terigu akan di re-ekspor atau dimusnahkan.Permasalahan impor tepung terigu tenyata berkaitan erat dengan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen dari tindakan importir tepung terigu yang tidak memperdulikan ketentuan baku dari pemerintah, bahwa setiap produk pangan impor haruslah mempunyai sertifikasi SNI. Khusus SNI tepung terigu harus melakukan fertifikasi (penambahan unsur vitamin) terhadap produk tepung terigu.Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP) meminta pemerintah agar memperketat konsekuensi dispensasi di pintu laboratorium uji tahap II, demi menjamin bahwa tepung terigu itu layak dikonsumsi oleh masyarakat. Jangan sampai pedagang kecil yang memakai bahan baku dan tepung terigu dan konsumen diruigkan, baik karena mutu panganan yang buruk atau pun kesehatan yang terganggu karena tidak melewati uji SNI.Diharapkan kepada semua pihak yang menjadi importir, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia (ASPIPIN), dapat membantu komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan dan gizi masyarakat. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home