Monday, April 17, 2006

PERDA NO 2/2002 LEMAH DALAM APLIKASI

Perda No. 2 Th 2002 Tidak Cukup Atasi PKL.
Jakarta tak berdaya menangani pedagang kaki lima (PKL). Sampai hari ini Pemprov DKI Jakarta belum memiliki solusi untuk memecahkan persoalan PKL. Padahal PKL menjadi sumber PAD bagi pemprov, disamping sebagai jaring pengaman sosial (JPS) yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri. Sejak krisis ekonomi yang diawali merosotnya nilai mata uang rupiah dan mata uang di beberapa negara ASEAN dan Asia terhadap dollar AS , Juni 1997, maka berlipatkali jumlah para pekerja di sektor informal.
Meski Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 telah terbit petunjuk pelaksanaannya (juklak) 16 Juni 2003 lalu, tapi sampai saat kini masih belum terlaksana dengan baik di lapangan. Dalam perda tersebut berisi peraturan yang menetapkan jatah pedagang kaki lima seluas 10 % dari areal perpasaran swasta sampai dengan 500 meter persegi dan 20 % di atas luas 500 meter persegi. Selain itu juga memuat lokasi minimarket harus berjarak 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di jalan lingkungan atau jalan kolektor atau jalan arteri (pasal 9). Maksud dan tujuan dari perda tersebut adalah demi melindungi usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat sekitar . Namun , kenyataan di lapangan ketentuan yang berlaku dalam perda tidak dipatuhi alias tumpul.
Di Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan memprotes kehadiran minimarket Alfa Mini Mart di wilayahnya. Keruan saja para pemilik toko kelontong di sekitar meraung protes, karena dianggap tidak adil seandainya semut diadu dengan gajah. Kalau suit semut memang menang(kelingking lawan ibu jari), tapi pada kenyataan di lapangan para pengusaha mikro sulit bernafas. Lurah Pancoran ,Abdul Haris , menanggapi keluhan warganya dengan keheranan. Pasalnya kurang dari separoh dari 52 orang yang protes tertulis yang hadir di kantor kelurahan. Padahal Senin, 1 September 2003 perwakilan Alfa Mini Mart, Syarifudin datang untuk acara dialog yang difasilitasi Kel. Pancoran.
Menurut perwakilan Alfa Mini Mart, kegiatan usaha yang mereka lakukan tidak akan mungkin mematikan usaha toko kelontong warga yang sudah ada sejak lama. Lagi pula dengan ukuran kurang dari 200 m persegi dan tidak menjual barang dagangan dengan harga yang lebih murah dari harga jual toko kelontong. Kelebihan mereka hanyalah kenyamanan berbelanja saja, karena pembeli bisa memilih sendiri kebutuhannya serta suasana nyaman karena berfasilitas AC. Fasilitas dan suasana yang ditawarkan itu biasa berlaku di semua tempat perpasaran swasta.
Lain yang dialami oleh warga Kelurahan Pancoran, lain pula yang dialami warga RW 011 Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur. Sri Bintang Pamungkas (SBP)bersama 35 orang warga lainnya berunjuk rasa di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Rabu (3/9). Mereka menolak pembangunan pusat perbelanjaan Ramayana yang dilakukan PT. Ramayan Lestari Asentosa (RLS) di pinggir Jl.Lapangan Tembak, Cibubur.
Menurut SBP, Ramayana berusaha memanipulasi lebar jalan untuk mendapatkan legalitas usaha, yaitu menyebutkan luas jalan 20 meter, padahal dalam kenyataannya hanya 6 meter. Selain itu kehadiran Ramayan dapat mematikan pengusaha mikro yang tidak mampu bersaing dengan pengusaha besar. Bentangan spanduk bertuliskan pelanggaran UU No.24/1992 tentang Tata Ruang; UU No. 28/2002 tentang Bangunan, Perda No. 6/1999 tentang Lingkungan Hidup dan Rencana Tata Ruang (RTRW), serta Perda No.2/2002 membuat suasana demo di depan pengadilan semakin menarik perhatian. Kuasa hukum warga, Riptono, mengajukan tuntutan pembatalan SK Gubernur DKI No.532/-1.7115/2002 tentang Surat Izin Penunjukan Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 6.042 m persegi yang terletak di Jl. Lapangan Tembak Rt.01/Rw 011 Kelurahan Cibubur, Kec. Ciracas dibatalkan. Kedua kasus di atas adalah contoh betapa lemahnya pelaksanaan Perda No.2/2002 di lapangan . Di lain pihak pengacara muda JJ. Amstrong Sembiring SH pun mengakui bahwa ketidakberdayaan pemda dalam menerapkan aturan yang telah dibuatnya sendiri adalah bukti ketidakmampuan mereka dalam mengembang tugas. Sudah sepantasnya, mereka mengundurkan diri dan memberi peluang kepada orang lain untuk tampail dalam mengurus negeri ini. (Hans Suta Widhya). Dikutip dari website www.jaga-jaga.com

0 Comments:

Post a Comment

<< Home