PRIORITASKAN PENAWAR TERTINGGI UNTUK MILIKI BANK PERMATA
Direktur Eksekutif, Konsorsium Untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP), Hans Suta Widhya, mengatakan investor yang memberikan penawaran harga tertinggi harus diberi kesempatan pertama untuk memiliki Bank Permata.
"Hal ini dimaksudkan agar divestasi Bank Permata menghasilkan dana sebesar-besarnya untuk kepentingan negara," kata dia, di Jakarta, Kamis (26/8).
Hans menilai telah terjadi persaingan yang sangat ketat di antara para investor untuk memiliki Bank Permata. Sepanjang persaingan dilakukan dengan saling menonjolkan kekuatan masing-masing investor, tentu positif dan tidak masalah. Tapi jika dilakukan dengan saling memojokkan dan menjelekan, ini yang harus dihindari.
Beberapa investor yang berminat memiliki saham Bank Permata di antaranya, Bank Artha Graha, Bank Buana, Bank BRI, BNI, Danamon, Bank Mandiri, Standard Chartered Bank dan lainnya.
Hans mengatakan divestasi Bank Permata seharusnya dilakukan secara transparan dan melengkapi semua aspek good corporate governance (GCG). Dengan demikian, semua pihak mendapatkan kesempatan sama untuk mengambil bagian dalam proses divestasi Bank Permata.
Selain itu, proses divestasi Bank Permata harus terlepas dari unsur politis agar tidak menyulitkan para profesional yang ditunjuk sebagai pelaksana divestasi tersebut. Politisasi berbagai masalah ekonomi termasuk divestasi, menyebabkan tidak efisiensinya waktu, tenaga dan biaya.
Manajemen Bank Permata juga disarankan mengambil peranan lebih besar dalam proses divestasi. Karena prestasi manajemen Bank Permata dapat diukur dari sukses atau tidaknya divestasi.
Sebelumnya analis dari BNI Securities, Fendi Susyanto, mengatakan kemampuan bank lokal untuk membeli saham divestasi Bank Permata hanya 32,6 persen dari 51-71 persen saham yang akan didivestasi.
"Mereka hanya dapat menguasai kurang dari 51 persen," ujar Fendi Susyanto. Menurutnya, keterbatasan bank lokal terkait dengan adanya batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang ditetapkan BI sebesar maksimum 10 persen dari total modal bank yang bersangkutan.
Peraturan mengenai BMPK yang tertuang dalam SK Direktur BI No.31/1377/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998, hanya membolehkan bank melakukan investasi pada pihak terkait maksimum hanya 10 persen dari total modalnya.
"Hal tersebut membuat bank tidak dapat berbuat banyak dalam divestasi Bank Permata, kendati dari sisi likuiditas jauh dari cukup. Bank terbesar di Indonesia seperti Bank Mandiri saja tidak memiliki apalagi bank-bank lokal lainnya," paparnya. (iz). Dikutip dari Harian PELITA.
"Hal ini dimaksudkan agar divestasi Bank Permata menghasilkan dana sebesar-besarnya untuk kepentingan negara," kata dia, di Jakarta, Kamis (26/8).
Hans menilai telah terjadi persaingan yang sangat ketat di antara para investor untuk memiliki Bank Permata. Sepanjang persaingan dilakukan dengan saling menonjolkan kekuatan masing-masing investor, tentu positif dan tidak masalah. Tapi jika dilakukan dengan saling memojokkan dan menjelekan, ini yang harus dihindari.
Beberapa investor yang berminat memiliki saham Bank Permata di antaranya, Bank Artha Graha, Bank Buana, Bank BRI, BNI, Danamon, Bank Mandiri, Standard Chartered Bank dan lainnya.
Hans mengatakan divestasi Bank Permata seharusnya dilakukan secara transparan dan melengkapi semua aspek good corporate governance (GCG). Dengan demikian, semua pihak mendapatkan kesempatan sama untuk mengambil bagian dalam proses divestasi Bank Permata.
Selain itu, proses divestasi Bank Permata harus terlepas dari unsur politis agar tidak menyulitkan para profesional yang ditunjuk sebagai pelaksana divestasi tersebut. Politisasi berbagai masalah ekonomi termasuk divestasi, menyebabkan tidak efisiensinya waktu, tenaga dan biaya.
Manajemen Bank Permata juga disarankan mengambil peranan lebih besar dalam proses divestasi. Karena prestasi manajemen Bank Permata dapat diukur dari sukses atau tidaknya divestasi.
Sebelumnya analis dari BNI Securities, Fendi Susyanto, mengatakan kemampuan bank lokal untuk membeli saham divestasi Bank Permata hanya 32,6 persen dari 51-71 persen saham yang akan didivestasi.
"Mereka hanya dapat menguasai kurang dari 51 persen," ujar Fendi Susyanto. Menurutnya, keterbatasan bank lokal terkait dengan adanya batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang ditetapkan BI sebesar maksimum 10 persen dari total modal bank yang bersangkutan.
Peraturan mengenai BMPK yang tertuang dalam SK Direktur BI No.31/1377/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998, hanya membolehkan bank melakukan investasi pada pihak terkait maksimum hanya 10 persen dari total modalnya.
"Hal tersebut membuat bank tidak dapat berbuat banyak dalam divestasi Bank Permata, kendati dari sisi likuiditas jauh dari cukup. Bank terbesar di Indonesia seperti Bank Mandiri saja tidak memiliki apalagi bank-bank lokal lainnya," paparnya. (iz). Dikutip dari Harian PELITA.

0 Comments:
Post a Comment
<< Home