Monday, April 17, 2006

TERANCAM DIGUSUR, 30 KELUARGA PONDOK MELATI DATANGI WALI KOTA

Sekitar 30 keluarga penduduk RT 09 RW 16, Kampung Empang Kupong, Kelurahan Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati, Pondok Gede, Kota Bekasi, yang terancam digusur, mendatangi kantor Wali Kota Bekasi.Kedatangan mereka minta bertemu Wali Kota Akhmad Zurfaih berkaitan adanya surat teguran dan perintah bongkar atas rumah-rumah mereka, dari Camat Pondok Melati. Karena tidak berhasil bertemu Wali Kota, akhirnya warga pulang membawa rasa kecewakarena tanpa hasil .Sunarya, Posman Sinaga, dan Hans Suta Widhya, di antara warga yang terancam tergusur, kepada SH, Jumat (29/7), mengemukakan mereka telah tiga kali mendapat teguran dari Camat Pondok Melati Karto. Isi surat teguran itu memerintahkan warga yang tinggal di atas tanah bekas empang itu segera membogkar rumah dan bangunan mereka.Teguran pertama diterima warga tanggal 7 Maret 2005. Kemudian, Camat Karto kembali melayangkan surat teguran kedua tanggal 6 April 2005 dan teguran ketiga tertanggal 5 Juli 2005. Dalam surat teguran itu, Camat Pondok melati Karto mengakui tanah yang dihuni 30 keluarga sekitar 7.000 meter itu milik Pemerintah Kota Bekasi. Di atas tanah itu, dalam tegurannya Camat Karto, akan didirikan Kantor Kecamatan, Polsek, Koramil, Puskesmas, dan Kantor Urusan Agama. Warga mengatakan mereka tinggal di tanah itu sejak 20 tahun lalu, saat lokasi tersebut berbentuk rawa atau empang.Mereka mengakui dapat membangun rumah di atas tanah itu setelah empang ditimbun dengan tanah. Lagi pula, 20 tahun lalu, tanah tersebut telantar jauh sebelum ada Kecamatan Pondok Melati. “Jadi kalau Camat Pondok Melati mengakui tanah yang kami tempati milik pemerintah, itu tidak benar. Kenapa saat 20 tahun lalu, tanah ini tidak dikuasai pemerintah. Tetapi giliran sekarang sudah ramai dan tidak berbentuk rawa lagi, Camat mengakui tanah itu milik pemerintah,” kata salah seorang warga. Terhadap surat teguran itu, Camat Pondok Melati Karto, saat dihubungi, tidak ada di kantornya. Sebagaimana diketahui, Kecamatan Pondok melati, baru dibentuk dan merupakan pemekaran dari Kecamatan Pondok Gede Bekasi. Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi, dari Komisi A, Roy Achyar mengakui, persoalan ini sudah pernah dilaporkan warga kepada pihaknya. Saat itu , sudah dilakukan pertemuan antara Camat Pondok Melati dengan warga. Mengingat tanah itu aset pemerintah, tambahnya, sebaiknya Pemkot Bekasi, memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat.Ia mengakui tanah itu semula berupa rawa dan empang. Kemudian, digarap warga menjadi tempat tinggal. Menurutnya, Pemkot Bekasi tidak boleh main gusur begitu saja terhadap warga. Pemerintah justru harus melindungi masyarakat. Kalau tanah itu akan diperuntukkan buat kantor kecamatan, sebaiknya diberikan ganti rugi yang wajar. “Jangan semana-mena terhadap rakyat dan semua persoalan agar diselesaikan dengan bijak,” ungkapnya (jonder sihotang). Dikutip dari Harian SINAR HARAPAN

0 Comments:

Post a Comment

<< Home